Apa yang Janggal dalam HGB Reklamasi?

Jakarta, era.id - Polemik pengajuan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Orang nomor satu di DKI Jakarta itu menuding adanya kejanggalan atau cacat hukum dalam penerbitan HGB oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nur Hasan Ismail, menilai tidak ada keanehan dalam proses penerbitan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Hasan, penerbitan HGB terhadap pulau hasil reklamasi itu tak bisa disamakan dengan penerbitan HGB terhadap tanah daratan pada umumnya. Untuk itu, dirinya tak menyoalkan cepatnya penerbitan HGB tersebut.

"Orang mungkin melihat ini aneh, karena orang membandingkan dengan sertifikat tanah di darat yang kanan kiri ada pemilik tanah. Ini mungkin yang tidak dipahami publik," tutur Hasan, Sabtu (13/1/2017).

Sertifikat tanah reklamasi, kata Hasan, tidak bisa disamakan dengan tanah di daratan. Untuk itu, Hasan membuat empat sanggahan menyusul pernyataan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut. 

Pertama, pembuatan surat ukur. Dalam pembuatan HGB hasil reklamasi tak perlu lagi dilakukan pengukuran. Sebab surat ukur sudah ada ketika pembuatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), sehingga surat ukur itu bisa dipakai lagi.

Kedua, lanjut Hasan, pembuatan HGB pulau reklamasi juga tidak diperlukan lagi pemeriksaan lapangan oleh pihak terkait. Sebab pemeriksaan lapangan juga sudah dilakukan ketika pembuatan HPL.

Ketiga, soal penetapan batas. Jika tanah non-reklamasi diperlukan izin dari pemilik tanah yang berbatasan, lain halnya dengan pulau hasil reklamasi.

"Kalau hasil reklamasi kan tidak perlu ada persetujuan batas karena tidak ada pemilik tanah yang berbatasan," tambah Hasan.

Terakhir, Hasan mengatakan bahwa dalam proses penerbitan HGB pulau hasil reklamasi juga tak diperlukan pengumuman data fisik yuridis yang pada umumnya memakan waktu satu hingga dua bulan. 

Sebab, pengumuman data fisik yuridis itu sendiri berfungsi untuk menjelaskan secara resmi pemilik tanah yang berbatasan langsung. Sedangkan pulau hasil reklamasi tak ada tanah yang berbatasan langsung. Proses penerbitan sertifikat HGB pulau reklamasi, tambah Hasan, bahkan bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu sampai dua hari.

 

Tag: