Batal ke Brunei, Kivlan Zein Kena Cekal

Jakarta, era.id - Kivlan Zein dicekal ke luar negeri dan diberi surat panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar saat berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Betul, bahwa penyidik memberi surat paggilan ke pak Kivlan untuk diperiksa hari Senin nanti dan pemberitahuan pencekalan, itu dilakukan di Bandara Soetta," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Saputra dilansir Antara, Jumat (10/5/2019) malam.

Asep mengatakan, Kivlan yang pangkat terakhirnya mayor jenderal, berencana akan ke Brunei Darussalam melalui Batam.

"Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalan itu ada prosesnya di imigrasi," ucap Asep.

Tidak ditangkap

Pihak kepolisian menegaskan Kivlan Zen tidak ditangkap saat berada di bandara dan diberi surat pemanggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Kalau ditanya apakah ada penangkapan, Polres tidak melakukan penangkapan karena kami tidak menangani kasusnya. Sementara dari Bareskrim mungkin iya ada melakukan aktivitas (memberi surat panggilan) tapi tidak melakukan penangkapan," kata Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan.

Dijelaskan Viktor, Kivlan terpantau berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan akan terbang ke Batam. Tapi, dia menegaskan pemantauan di bandara adalah suatu yang normal, terlebih jika orang tersebut merupakan seorang tokoh.

"Kami memiliki pos, semua orang-orang yang penting kami monitor pergerakannya. Jadi tidak karena ada perkaranya," ucap Viktor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Mabes Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.

"Dari fotonya itu, ngasih surat panggilan dia itu. Itu duduk berdua toh. Itu kejadiannya sore tadi di Bandara. Itu dilakukan penyidik Bareskrim, kita gabungan," tutur Argo.

Argo juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.

"Pemeriksaan nanti Senin. Pak Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.

Hingga saat ini belum diketahui apa status pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut, dan apakah yang bersangkutan tetap terbang atau tidak.

Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Tag: ujaran kebencian