KPU Legawa dengan Putusan Bawaslu soal Pelanggaran Pemilu
Meskipun KPU dinyatakan melanggar melanggar tata cara dan prosedur dalam input data situng, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang. Oleh karena itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara pemilu bagi masyarakat.
"Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan. Karena memiliki komitmen yang sama dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, maka Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Pramono bilang, KPU sebenarnya memang sudah menjalankan pengoreksian jika ada kekeliruan yang masuk dalam penginputan data Situng.
"Sebenarnya amar putusan Bawaslu sesuai dengan KPU. Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika ada kekeliruan, maka akan kami perbaiki," ucap dia.
Dia juga menganggap putusan Bawaslu sebenarnya menegaskan bahwa proses penetapan hasil-hasil pemilu bukanlah melalui Situng, karena pemilu kita masih manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu karena memberikan keputusan yang sudah adil," tutupnya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah mutus laporan aduan terkait adanya kecurangan dalam Situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN). Laporan itu pun teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. Namun Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. Di sisi lain, Bawaslu tetap meminta Situng dipertahankan. Dengan catatan harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Berikut ini isi simpulan Bawalu yang berujung keputusan soal Situng KPU:
Satu, pengaturan situng dalam peraturan KPU no 3 tahun 2019 dan peraturan KPU no 4 tahun 2019 dibentuk berdasarkan adanya kewenangan KPU yang diberikan dalam pasal 13 huruf b UU no 7 tahun 2017 ditujukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tententu guna kemanfaatkan dalam kepentingan umum sebagaimana digariskan dalam pasal 22 ayat 2 huruf b dan huruf d UU no 30 tahun 2014, sehingga keberadaannya diakui oleh peraturan perundang-undangan sebagaimna diatur dalam pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU no 12 tahun 2011. Oleh karena itu peraturan situng dalam peraturan KPU no 3 tahun 2019 dan peraturan KPU no 4 tahun 2019 tidak bertentangan dengan UU no 7 tahun 2017.
Dua, keberadaan situng KPU memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas KPU terhadap publik sehingga tidak bertentangan dengan asas terbuka sebagaimana tercantum dalam pasal 3 huruf f, pasal 4 huruf b dan e, dan pasal 14 huruf c UU 7 tahun 2017 juncto pasal 10 ayat 1 huruf e UU no 30 tahun 2014. Oleh karena itu KPU berkewajiban untuk mempublikasikan data aplikasi situng dengan data yang telah terverifikasi dan memiliki validasi dan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengadili,
Satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng.
Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng.