'Apa Negara Bubar Dulu, Baru Tangkap Pelaku Makar?'

Jakarta, era.id - Menko Polhukam Wiranto menjelaskan maksud dari penggunaan pasal makar dalam upaya penindakan hukum. Menurutnya kasus makar berbeda dengan kasus pidana umum, sehingga tak perlu menunggu tindakan makar terjadi baru pelakunya ditangkap.

"Makar itu kalau persiapan perencanaan sudah dilakukan, baru bisa ditangkap. Loh kalau sudah terjadi negara bubar, yang menangkap sopo? Yang adili siapa, yang nuntut siapa?" kata Wiranto di Hotel Paragon, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).

Wiranto mengakui, masih banyak perdebatan dalam penggunaan pasal makar. Apakah merencanakan tindakan pembangkangan terhadap negara, sudah termasuk makar atau menunggu tindakan makar sudah dilakukan baru pelakunya bisa ditangkap. 

Apalagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) konstruksi hukum dikatakan adanya tidak dijelaskan secara rinci. Namun, penilaian terhadap adanya niat untuk menggulingkan pemerintahan terbukti atau tidaknya diserahkan kepada penilaian hakim. 

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, untuk pidana makar, konstruksinya tidak perlu sempurna. Jadi sudah merencanakan, menghasut, dan mempersiapkan (makar) itu dalam pelaksanaan sudah bisa dikategorikan makar," ujar Wiranto.

Oleh karena itu, Wiranto mengklaim tim asistensi hukum bentukannya membantu langkah hukum mengenai dugaan kasus makar menjadi jelas. Wiranto juga tak menutup mata, saat pembentukan tim itu akan berpotensi menimbulkan gesekan sosial

Ia menegaskan, tim itu dibentuk karena banyaknya tokoh yang menyampaikan hasutan lewat medsos dan memprovokasi masyarakat. Hal-hal seperti itu, menurut dia, harus dinetralisir demi mencegah terjadinya konflik sosial.

"Minta tolong pakar hukum untuk menelaah melakukan proses analisis, bukan investigasi kalau tokoh ini masuk pelanggaran hukum enggak? jadi cuma beri saran, Yang pasti jangan pernah terjadi. Nah, ini kan jangan sampai terjadi. Supaya tidak terjadi ya kita netralisir itu," tutupnya.

Tag: wiranto hukuman mati