KPU Siap Tetapkan Presiden Baru 25 Mei dengan Syarat

Jakarta, era.id - Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional di 27 provinsi. KPU memberi batas waktu rekapitulasi dan mengumumkan hasilnya pada tanggal 22 Mei mendatang. 

Ketua KPU, Arief Budiman menyebut pihaknya bisa saja menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah tiga hari pascapengumuman hasil rekapitulasi, yakni 25 Mei 2019. 

Tapi, ada syaratnya. Penetapan pemenang pada tanggal 25 Mei dapat dilakukan jika tak ada peserta pemilu yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan calon terpilihnya tergantung, apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita umumkan, tiga hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5) malam.

Namun, bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa tiga hari --sejak tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu tiga hari itu akan kita tetapkan. Toga hari setelah rapat rekapitulasi selesai (tanggal 22 Mei)," jelas Arief.

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019. Sementara, pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.