Saatnya Indonesia Wujudkan Kedamaian Dunia
Keanggotaan Indonesia di DK PBB ini merupakan keanggotaan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya pernah menjadi anggota tidak tetap DK PBB periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Saat dilakukan pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB pada Juni 2018 lalu, Indonesia memperoleh dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
Menurut Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Dian Triansyah Djani, besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia.
Dubes Trian sebagai perwakilan Indonesia pun telah memancangkan bendera merah putih di markas PBB di New York, Amerika Serikat pada 2 Januari 2019. Hal itu menandai dimulainya masa keanggotaan Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB secara resmi pada periode 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
Pemerintah RI pun telah menyampaikan beberapa hal yang menjadi prioritas Indonesia dalam pelaksanaan keanggotaan pada DK PBB, antara lain memperkuat ekosistem perdamaian dunia dengan mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga mendorong penguatan sinergi antara DK PBB dengan organisasi regional, menciptakan sinergi antara penciptaan perdamaian dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, hingga mendesak negara-negara PBB untuk memberi perhatian khusus pada isu Palestina.
Manfaat Keanggotaan
Indonesia dapat memperoleh sejumlah manfaat strategis dari keanggotaannya di Dewan Keamanan PBB. Salah satu manfaat utamanya adalah pemerintah Indonesia dapat mewujudkan mandat konstitusional UUD 1945 dengan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Melalui keanggotaan di DK PBB, pemerintah RI dapat meningkatkan peran kepemimpinan internasional Indonesia, terutama terkait kapasitas bersuara dalam pengambilan keputusan internasional untuk berbagai isu perdamaian dan keamanan dunia.
Direktur Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian Ruddyard mengatakan, keanggotaan DK PBB memungkinkan Indonesia menerapkan perspektif dan prinsip politik luar negeri bebas aktif, yaitu mendorong pendekatan yang lebih berimbang dan menyuarakan kepentingan middle power maupun negara berkembang.
Selain itu, menurut Febrian, keanggotaan di DK PBB juga memungkinkan pemerintah Indonesia mendorong pembahasan masalah-masalah non-inti (non-core issues) yang sesuai dengan kepentingan nasional, misalnya isu perubahan iklim, pandemi, dan migrasi.
Keanggotaan itu juga meletakkan dasar yang kuat bagi "investasi politik" Indonesia dengan negara maju maupun negara berkembang, membuka peluang lebih besar bagi Indonesia dalam memberikan bantuan kerja sama teknik kepada negara-negara berkembang lainnya. Selain itu, keanggotaan juga akan memagari kedaulatan dan integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Keanggotaan DK akan memberikan direct exposure pada penanganan berbagai isu perdamaian dan keamanan internasional, sehingga memungkinkan Indonesia untuk secara lebih langsung mengamankan berbagai kepentingan nasionalnya," ujar Febrian.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa keanggotaan DK PBB dapat meningkatkan pengiriman pasukan misi pemeliharaan perdamaian dari Indonesia, yang memiliki visi untuk menempatkan empat ribu personel di berbagai misi pemeliharaan perdamaian (MPP) PBB.
Penempatan personel Indonesia pada MPP PBB itu dapat membawa beberapa manfaat konkret, salah satunya mendorong penggunaan dan peningkatan kemampuan alat pertahanan keamanan nasional, seperti Panser Anoa, Rantis Komodo, dan seragam tempur.
Manfaat nyata lainnya adalah memperbesar peluang partisipasi perusahaan-perusahaan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa PBB untuk berbagai misi perdamaian.