Soal Verifikasi Faktual, KPU Tawarkan Pilihan

Jakarta, era.id - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama mitranya dengan agenda membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan itu berarti, semua partai politik harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017, KPU harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2019. 

Sementara, bila mengikuti putusan MK dan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol, maka memerlukan waktu tambahan. Ini ditakutkan akan mengubah jadwal KPU yang sudah disusun.

"KPU punya resiko kalau-kalau KPU makin tidak punya waktu menjalankan pemilu dengan baik,” ujar Arief, Senin (15/1/2018).

Karenanya, KPU mengusulkan dua opsi untuk menindaklanjuti putusan MK tadi. Pertama, mengusulkan revisi UU Pemilu terkait verifikasi faktual terutama yang mengatur penetapan parpol peserta pemilu.

Kedua, mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu yang mengatur waktu penetapan parpol peserta pemilu diundur untuk mengakomodasi proses verifikasi faktual. KPU tidak ingin disengketakan oleh MK karena tidak menjalankan putusan yang sudah dibuat.

“KPU tidak ingin ada potensi disengketakan lagi karena tidak menjalankan putusan MK,” ungkapnya.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Zainudin Amali, serta Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera dan Fandi Utomo. Dalam rapat ini, turut hadir pula perwakilan Bawaslu dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

Tag: