Sampai Kapan Pembatasan Akses Media Sosial Berakhir?

Jakarta, era.id - Pascakericuhan setelah pengumuman hasil pemilu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah membatasi akses media sosial dari penyebaran berita hoaks. Sontak saja pengguna internet di Jakarta dan sekitarnya jadi terganggu.

Sudah sejak kemarin, warganet merasakan pembatasan akses ke sejumlah media sosial. Layanan virtual private network (VPN) jadi satu-satunya jalan keluar dari pembatasan akses dari pemerintah.

Meski jadi primadona, bukan berarti penggunaan VPN tak menyimpan resiko. Apalagi jika mengakses VPN gratisan yang tidak terjamin keamanannya. Hal ini yang coba diimbau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

Lebih lanjut, BSSN menyebutkan sejumlah risiko yang dapat ditanggung oleh pengguna sembarang VPN. Mulai dari Profiling, hingga masuknya malware ke dalam perangkat yang terkoneksi VPN. 

Bukan cuma soal profiling dan malware, BSSN juga mengimbau bahwa penggunaan yang kurang cermat juga dapat berakibat pemanfaatan terhadap kata sandi, akun pribadi, hingga data perbankan user. Ini tentu perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pengguna internet dalam usahanya untuk menjebol pembatasan terhadap akses ke media sosial saat ini.

Sejatinya, pembatasan akses ke sejumlah platform seperti WhatsApp oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertujuan untuk menekan hoaks dan penyebaran konten negatif. Hal ini didasari dari kondisi rusuh yang terjadi pada Rabu (22/5) lalu.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran akses media sosial ini akan kembali dibuka saat situasisudha kondusif. Prediksinya akses media sosial akan kembali normal tak lama lagi.

"Ya dua-tiga hari berkorban untuk tidak melihat gambar, kalau teks, bisa. Soalnya pembatasan ini efektif terutama untuk penyebaran video, karena kalau video itu efeknya lebih besar dibandingkan dengan foto. Video itu paling cepat menyentuh emosi," jelas Rudiantara saat konfrensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (23/5).

 

Tag: media sosial kemkominfo