Yusril Ihza Mahendra Pimpin Tim Hukum TKN di MK
Jakarta, Era.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menunjuk pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya untuk menangani sengketa hasil Pilres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menyiapkan tim yang dipimpin oleh Pak Yusril," kata Ketua TKN Erick Thohir kepada wartawan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Selain Yusril, nantinya tim ini juga bakal diperkuat para kader partai pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin yang memang bergerak di bidang hukum. Tak hanya itu, para relawan juga disebutnya bakal ambil bagian di dalamnya.
"Pak Jokowi milik semua. Bukan milik TKN, bukan milik siapa-siapa. Semuanya juga bergabung di tim hukum," jelas pengusaha itu.
Mantan Ketua INASGOC ini bilang, segala sesuatu yang bakal menjadi bahan tengah disiapkan oleh tim hukum ini. Namun, dia enggan memaparkan apa saja bahan yang dipersiapkan tersebut.
Erick meyakini MK akan bersikap independen dalam memutuskan sengketa hasil pemilu, layaknya penyelenggara pemilu lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apresiasi juga diberikan Erick Thohir buat kubu 02. Sebab, kubu penantang Jokowi-Ma'ruf itu akhirnya melunak dengan mengambil langkah mendaftarkan gugatan ke MK. Sebab, sebelum sikap itu diambil, penantang petahana itu menolak mendaftarkan gugatan.
Bahkan, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon sempat mengatakan gugatan ke MK bakal tak berguna karena merasa lembaga pengadil itu tak menjalankan tugasnya dengan baik di Pilpres 2014.
"Saya rasa kita harus apresiasi daripada langkah yang dilakukan Pak Prabowo dan sahabat saya saudara Sandi untuk melaporkan proses yang sehat. Insya Allah, ya, kita lihat prosesnya. Ini kan kita masih menunggu," ujar Erick.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Arsul Sani juga telah menyebut pihak-pihak yang bakal menjadi tim hukum menghadapi sengketa. Arsul juga masuk ke dalam tim itu sebagai wakil ketua tim hukum bersama Tri Medya Pandjaitan, Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan.
Persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK tersebut rencananya bakal digelar sejak 14 Juni 2019 hingga pemutusan hasil pada 28 Juni.