Pelaku Rencana Pembunuhan Tokoh 21 Mei Punya Rompi Polisi

Jakarta, era.id - Polisi menangkap enam tersangka pelaku kepemilikan sejata api dan rencana pembunuhan sejumlah tokoh dengan cara berbaur dengan aksi unjuk rasa 21 Mei 2019. 

Keenamnya berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari tersangka, polisi tak hanya menemukan barang bukti sejumlah senjata api laras panjang dan pendek, tetapi pelaku juga memiliki sebuah rompi berwarna hitam bertuliskan polisi. 

"Kelompok ini juga punya sebuah rompi antipeluru miliki polisi. Kami mendapat rompi ini saat menangkap tersangka HK," Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Oleh karenanya, Iqbal bilang, polisi akan mendalami motif pelaku sampai menggunakan rompi polisi. Sebab, hal itu bisa disalahgunakan seolah meminjam profesi aparat untuk melakukan kekerasan di lapangan.

"Kami akan dalami dari mana properti itu. Karena ini kan bisa jadi dibeli, kan banyak di Pasar Senen. Kami akan dialami," tutur Iqbal. 

Para pelaku ditangkap secara terpisah di beberapa tempat. HZ merupakan pemimpin penyelundupan pada Aksi 21 Mei yang mendapat uang sebesar Rp150 juta. Ia memiliki bawahan AZ, IR, dan TJ, yang ikut berperan sebagai eksekutor bersama HZ. 

Senjata ini dibeli dari dua orang lainnya yakni AD dan AF. Dari barang bukti yang didapat oleh polisi, senjata api tersebut adalah senjata api rakitan meyer, senjata api rakitan laras panjang, senjata api rakitan laras pendek, dan senjata api ilegal revolver taurus. 

"Senjata api laras panjang ini, coba dilihat, ini ada teleskopnya. Jadi, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan, ini efeknya luar biasa," jelas Iqbal. 

"Kalau yang didapat dari tersangka AF yang berjenis kelamin perempuan tersebut, ini senjata organik tapi ilegal," tambah dia. 

Tag: demo di bawaslu