Mempertanyakan Intelektualitas Dokter di Bandung yang Sebar Hoaks

Bandung, era.id - Rasanya tak berlebihan jika ada pendapat seorang akademisi dan dokter punya intelektualitas yang tinggi. Tapi pendapat itu, bisa jadi tak berlaku buat seorang dokter berinisial DS. Dia adalah tersangka penyebar hoaks remaja berusia 14 tahun tewas dalam aksi 22 Mei 2019.

DS ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Selain berprofesi sebagai dokter, DS juga adalah seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

"Yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena di akun Facebooknya ini membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, berkaitan dengan kejadian di Jakarta, 22 Mei kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, seperti dikutip dari Antara Selasa (28/5/2019).

Konten yang diunggah DS berpotensi bikin tingkat kebencian publik terhadap Polri meningkat pesat. Padahal sudah jelas, informasi yang dibagikan DS di akun media sosialnya itu --dibuka untuk umum-- adalah kabar pelintiran.

"Siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri yang apabila ini tidak disaring dan dijelaskan, betapa bahayanya," jelas Samudi.

Polisi menyayangkan kejadian ini, apalagi karena dilakukan seorang akademisi. Samudi --dan mungkin banyak orang-- jelas berharap seorang akademisi bisa membantu menciptakan kondisi yang lebih sejuk kepada masyarakat pengguna medsos.

"Kalau ada berita tidak benar, saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan," kata Samudi.

Seperti biasa, setelah terseret kasus, si pelaku hoaks akan langsung meminta maaf. Beribu dalih diberikan. Sama seperti DS, dia mengaku bukan content creator. Tapi cuma meneruskan saja konten yang dia terima.

"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (Facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang di-feed saya," kata DS.

DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana.

 

Tag: demo di bawaslu