Tak Enak Hati Diberi Parsel Lebaran, ASN Harus Apa?
Surat edaran ini dibuat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dengan nomor 42/SE/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Seluruh pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya termasuk permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain," kata Saefullah dalam surat edaran yang diterima era.id, Rabu (29/5/2019)
Ilustrasi (Pixabay)
Dilema tentu datang saat ASN tidak bisa menolak pemberian dari orang tersebut karena tak enak hati. Maka, Saefullah menyarankan ASN yang penerima bungkusan tersebut harus segera melaporkan adanya pemberian grativikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
Kemudian, jika bingkisan parsel tersebut berupa makanan yang mudah basi dan kadaluarsa, sebaiknya makanan tersebut diberikan kepada panti-panti asuhan untuk didonasikan.
"Selanjutnya melaporkan kepada perangkat daerah masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk selanjutnya laporan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK," ungkap Saefullah.
Lebih lanjut, Saefullah menekankan untuk lebih bijak menggunakan kendaraan operasinonal dinas untuk tidak digunakan sebagai transportasi mudik.
"Sebagai bahan terhadap penggunaan fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik karena fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tutur dia.
Supaya kamu tahu, ini situs KPK kpk.go.id/gratifikasi dan gol.kpk.go.id bagi mereka yang ingin mengajukan aduan online. Ada pula call center 198, surat elektronik di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan aplikasi ponsel GOL mobile.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia.