Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa (Neneng) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim membacakan putusan, Rabu (29/5/2019).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang melayangkan hukuman 7,5 tahun kepada Neneng. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Neneng berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Neneng juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp318 juta. Sebab dari suap yang diterima sebesar Rp10,63 miliar, Neneng telah mengembalikan ke KPK sejumlah Rp10,33 miliar.
"Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi, diganti pidana selama 6 bulan penjara," ucap majelis hakim.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga memvonis empat anak buah Neneng. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas PMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor.
Serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Mereka divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menganggap Neneng dan anak buahnya bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Neneng bersama empat anak buahnya menerima suap belasan miliar rupiah untuk memuluskan izin Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan 3 anak buahnya.
Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507).