Menag Tolak Disebut Terima Suap Kasus Romahurmuziy
Jakarta, era.id - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin membantah tudingan yang menyebut dirinya ikut menerima suap dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Dia menolak disebut menerima uang dalam kasus suap yang juga membuat mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy kini mendekam di tahanan KPK. Bahkan, Lukman mengaku tak tahu menahu soal uang yang disebut diberikan pada dirinya sebanyak dua kali.
"Saya sungguh sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut pemberian Rp20 juta dan Rp50 juta. Saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6/2019).
Politikus PPP itu kemudian menjelaskan, dia tak pernah bertemu secara khusus dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin yang kini jadi terdakwa dalam kasus tersebut. Lukman mengakui dia memang bertemu Haris, namun tidak secara khusus.
"Saya datang ke hotel Mercure untuk melakukan pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag itu langsung saya lakukan. Jadi tidak ada jeda waktu semenit pun untuk saya hanya berdua dengannya," ungkap Lukman.
"Tidak mungkin saya menerima (suap) sebagaimana yang disampaikan. Selalu berada di kerumunan banyak orang. Saat saya tiba sampai meninggalkan acara. Jadi Rp50 juta itu saya sama sekali tidak tahu menahu," imbuhnya.
Sedangkan terkait uang Rp20 juta, dia mengakui benar adanya penerimaan uang tersebut. Namun, penerimaan uang itu berupa honor tambahan karena dirinya datang sebagai Menteri Agama di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur. Penerimaan uang itu, kata Lukman, bukan sebesar Rp20 juta melainkan hanya Rp10 juta.
Karena merasa tak patut menerima honor itu, kata Lukman, dia langsung berupaya mengembalikan uang itu lewat tangan Haris. Tapi, sebelum uang itu diproses untuk dikembalikan, Haris justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Romahurmuziy dan pihak lainnya.
Atas dasar inilah, dia kemudian melaporkan honor tambahannya itu kepada pihak lembaga antirasuah. "Kemudian saya memutuskan yang Rp10 juta itu saya serahkan kepada KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapat tanda terima gratifikasi dari KPK," tegas Lukman.
Supaya kalian tahu, dalam surat dakwaan untuk Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Lukman diduga ikut menerima Rp70 juta.
"Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Haris menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Lukman Hakim sebanyak Rp 325 juta. Suap diberikan untuk mengintervensi terpilihnya Haris sebagai pejabat tinggi di Kemenag Jawa Timur.
Adapun suap terhadap Lukman, disebut dalam dakwaan dalam sebuah pertemuan di Hotel Mercure, Surabaya pada 1 Maret 2019. Dalam pertemuan itu Haris memberikan Rp 50 juta. Pemberian kedua sebesar Rp 20 juta dilakukan saat Lukman berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019.