Prabowo-Sandi Persoalan Posisi Ma'ruf di BNI Syariah

Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Salah satunya, mereka mempertanyakan posisi cawapres Ma'ruf Amin yang katanya masih berstatus pejabat di BUMN.

Dalam perbaikan berkas permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut dua anak usaha BUMN yakni BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dalam dugaan kecurangan pemilihan Presiden 2019 yang dilakukan Ma'ruf Amin.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) bilang, dalam berkas perbaikan permohonan itu, mereka juga melampirkan bukti yang katanya bakal bikin kaget dan bisa langsung mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin karena telah melanggar peraturan.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

"Inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik.  Anda mau yang paling topnya kan? Ini salah satunya," imbuh BW. 

Pengajuan berkas perbaikan permohonan (Mery/era.id)

Menurut BW dan tim hukumnya, jabatan Ma'ruf Amin yang masih jadi pejabat BUMN, telah menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum. Tertulis, seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN. Apalagi informasi yang didapat menyatakan, Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah di sejumlah bank.

"Nah menurut informasi yang kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada (Dewan pengawas syariah) dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," jelas BW.

BW mengatakan masih banyak fakta-fakta menarik yang akan diungkapkan saat persidangan nanti. Namun untuk saat ini, timnya tak mau membeberkannya dulu.

"Jangan banyak-banyak. Masih banyak fakta wow yang akan kami sampaikan nanti," ujarnya.

Layar tangkap posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah 

Termasuk adanya penambahan alat bukti yang bakal mereka ajukan kepada MK. Di mana BW dan timnya akan mengkombinasikan 154 argumen kualitatif dan kuantitatif dari sejumlah alat bukti yang tentu jumlahnya bisa lebih banyak lagi. 

“Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif,” katanya.

BW juga mengomentari usulan tim TKN Jokowi-Ma'ruf yang meminta MK untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi hari ini. Baginya jika mengikuti aturan MK maka tidak ada yang salah atau terlambat. 

"Saya tidak tahu kenapa, tapi kami menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi. Ketika kami mendapatkan tanda terima (permohonan), maka kemudian itu artinya diterima. Tolong sampaikan ke teman-teman TKN, ini sudah ada tanda terimanya. Itu diusulkan jam berapa ya? Jangan-jangan terlambat mengusulkannya," tutup BW.

Grafis Bambang Widjojanto (Ilham/era.id)

Tag: perlawanan terakhir prabowo