Jawaban Ma'ruf Amin soal Jabatan Dewan Pengawas Syariah di Bank

Jakarta, era.id - Ma'ruf Amin buka suara soal dugaan pelanggaran atas pencalonannya menjadi Cawapres karena masih menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di sejumlah bank BUMN.

Ma'ruf bilang, jabatannya sebagai DPS tidak bisa disamakan dengan karyawan. Lagipula, kata dia, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah adalah anak perusahaan BUMN. 

"Iya (jabatannnya) DPS. DPS kan bukan karyawan. Itu bukan BUMN juga. Orang itu (Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah) anak perusahaan," kata Ma'ruf di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2019).

Kemudian, Ma'ruf enggan menjawab lebih lengkap soal jabatan yang dipermasalahkan Tim Hukum paslon 02 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyerahkan selebihnya ke TKN Jokowi-Ma'ruf bidang hukum untuk menjelaskan lebih lanjut. 

"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab lah. Satu pintu saja kalau soal itu," ucap dia. 

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani juga sudah menjelaskan posisi Ma'ruf Amin berbeda dengan direksi, komisaris atau karyawan perusahaan baik di Bank Mandiri Syariah atau di Bank BNI Syariah yang mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara.

"Jadi apa yg didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yg mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," ungkap Arsul, Senin (10/6). 

Perlu kalian ketahui, jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah dipersoalkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga. Menurut mereka hal itu bisa dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden.

 

Tag: ketua mui maruf amin perlawanan terakhir prabowo mk uji uu ormas