PPP Tentukan Nasib Habil Marati Usai Putusan Pengadilan

Jakarta, era.id - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengungkap nasib kader PPP Habil Marati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Menurut Asrul, status Habil akan ditentukan usai putusan pengadilan.

“Kita liat dulu juga dakwaannya apa, ada terorisme apa tidak, atau pidana umum biasa meskipun itu makar. Kan nanti kita lihat juga ya apa yang disampaikan secara resmi oleh polisi. Pasal-pasal yang disangkakan kepada Pak Habil ini,” katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut Arsul, di dalam AD/ART partainya, pemberhentian atau pemecatan keanggotaan kader partai dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Misalnya adalah korupsi, terorisme kemudian narkoba itu memang anggaran dasar kami mengatur,” jelasnya.

Meski begitu, Arsul memastikan pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian terhadap Bendara Umum PPP di era Surya Darma Ali tersebut. “Itu sesuatu yang tidak akan kami halang-halangi atau komentari secara negatif,” tuturnya.

Bantuan Hukum

Arsul Sani mengatakan, jika pihak keluarga Habil Marati meminta bantuan hukum, maka partainya akan memberi bantuan hukum. Kata dia, partainya menganut sistem praduga tidak bersalah. Termasuk, lanjut Arsul, kepada kasus hukum yang membelit Habil Marati.

“Kalau misalnya yang bersangkutan itu atau keluarganya meminta bantuan kepada DPP PPP tentu kami punya kewajiban untuk memberikan ya bantuan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap orang yang memberikan dana terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. Dia adalah HM alias Habil Marati.

Habil berperan memberikan dana sebesar Rp150 juta kepada Kivlan Zen untuk dibelikan senjata dan kebutuhan operasional dalam perencanaan pembunuhan tokoh nasional.

“Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api,” ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Tag: sesudah keputusan kpu ppp