Hanura Siap Munaslub
This browser does not support the video element.
"Jadi munaslub sudah diatur dalam AD/ART. Munaslub dapat dilaksanakan apabila ada permintaan minimal dua pertiga dari DPD dan DPC atau 23 dari 34 DPD se-Indonesia," ujar Marlis di Kantor DPP Hanura, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (16/1/2018).
Dia mengklaim, sampai saat ini, sudah ada 27 DPD yang menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya kepada Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum. Penandatangan tersebut, juga disetujui oleh hampir 418 DPC se-Indonesia. Modal ini bisa digunakan untuk melaksanakan Munaslub.
"Dengan kondisi yang seperti itu, sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, maka kami meminta kepada DPP untuk segera mengambil langkah-langkah dalam rangka penyelamatan partai," ucap Marlis.
Kata Marlis, sebelum menjadi Ketua Umum, Oesman pernah membuat pakta integritas yang ditandatangani di atas materai, dan diketahui Wiranto. Isi pakta integritas itu adalah perjanjian untuk menjaga soliditas partai dalam menjalankan organisasi dan meningkatkan elektabilitas. Kekinian, Oesman dianggap melanggar pakta integeritas yang dia buat sendiri.
"Di dalam pakta integritas itu apabila tidak melaksanakan, maka beliau harus menyatakan berhenti sebagai ketua umum," tuturnya.
Hari ini, 16 perwakilan DPP Partai Hanura menyatakan secara resmi akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) terkait pemberhentian Oesman lewat penandatanganan mosi tidak percaya. Mereka merasa Oesman melanggar ketentuan AD/ART partai.
Usulan Munaslub ini muncul setelah mereka bertemu dengan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto.
Selain DPD Hanura Sumatera Selatan, acara hari ini dihadiri oleh perawakilan DPD Hanura dari Sulawesi Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Banten, Lampung, Riau, Bangka Belitung, NTB, Maluku, NTT, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, DPD Gorontalo, dan DPD Jawa Timur.