Isu Penting yang Dibawa BW ke Sidang Gugatan Pilpres
"Ada dua isu penting yang ingin kami sampaikan sebelum menjelaskan pokok-pokok permohonan gugatan. Apalagi isu ini juga sudah jadi bahan perdebatan di luar persidangan," kata BW di dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
BW menjelaskan soal electoral fraud yang terstruktur, sistematis dan masif. Di mana salah satu isu yang disampaikannya mengenai jabatan Ma'ruf Amin yang masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank yakni BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Sebab menurutnya, bila mengacu Pasal 227 huruf P UU pemilu yang mengatur syarat calon wakil presiden, maka sudah semestinya ada surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.
"Kami menemukan wakil presiden 01 yakni Ma'ruf Amin tidak mengundurkan diri dari jabatannya dan masih tercantum di website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sebagai ketua dewan pengawas syariah dan tidak berubah sampai hari ini," ungkap BW.
Selanjutnya BW juga menyinggung soal aliran dana kampanye calon petahanan Joko Widodo. Menurutnya ada sejumlah kecurangan dengan dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye dari sumbangan Rp33 miliar.
"Ada juga isu mengenai sumbangan dana kampanye dari Jokowi yang berasal dari kelompok-kelompok yang tidak resmi. Di mana ada dana kampanye yang bertujuan untuk memecah sumbangan agara tidak melebihi dana kampanye yang ditetapkan KPU," papar BW.
Dengan adanya dua isu penting yang menjadi pokok permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga. BW meminta majelis hakim untuk memeriksa lebih detil dari lampiran fakta yang menjadi alat bukti sengketa hasil pemilu.
"Memohon Majelis hakim, untuk memberikan pandangan atas dugaan kecurangan dana kampanye dan jabatan tersebu seadil-adilnya," tutup BW.
Sebagaimana diketahui, Prabowo dan Sandiaga menggugat hasil Pilpres ke MK. Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Berikut ini 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum Prabowo Sandi.