Tim Hukum Prabowo Yakin Bukti Link Berita Bisa Diandalkan

Jakarta, era.id - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menjelaskan soal tautan link berita yang disematkannya dalam lampiran permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dirinya meyakini berita-berita bisa diandalkan sebagai alat bukti di persidangan.

Denny menyadari bahwa salah satu kunci dari proses sidang ini adalah soal pembuktian. Maka, ia perlu menjelaskan soal bukti yang mereka sampaikan ini serta bukti pendukungnya. 

"Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti, surat atau tulisan petunjuk, atau alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," kata Denny di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Denny menegaskan tautan berita yang mereka ambil berasal dari media massa utama seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id dan Republika yang tidak diragukan kredibilitasnya. Apalagi proses pengerjaannya dilakukan secara ketat check and recheck sebelum dipublikasikan. 

"Dengan kualitas kerja yang sedemikian terkontrol, maka kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," ujarnya.

Menurut Denny dan tim hukum Prabowo-Sandiaga, faktor keyakinan hakim itu tentu merupakan salah satu elemen yang tidak dapat dinafikan dan apabila isi pernyataan dari narasumber berita tersebut tidak pernah dibantah, itu berarti sama bernilainya dengan pengakuan. Sehingga, tidak tepat dan keliru bila tautan berita bukanlah alat bukti.

"Sekali lagi, kekuatan alat bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi yang mulia untuk menilainya," tutur Denny. 

Sekedar informasi, selama pelaksanaan Pilpres 2019, Prabowo kerap melontarkan kata-kata yang cukup menyindir pekerja media. Berawal dari jumlah massa yang hadir pada aksi damai 212, Prabowo menanggap media massa tidak memberitakan dengan benar. Karena itu, dia menanggap media tidak neteral dan berpihak.

Namun entah mengapa, dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ini, kubu Prabowo justru melampirkan sejumlah link berita dari media online dan cetak. 

 

Tag: perlawanan terakhir prabowo