Kombes Argo Yuwono: Nanti Semua Kasus Bisa Minta TGPF

Jakarta, era.id- Wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dirasa belum perlu. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono jika semua kasus diselesaikan dengan cara itu akan menjadi yurisprudensi (putusan hakim) dan semua orang akan meminta hal yang sama.

"Kasus yang lama atau belum terungkap nanti masyarakat bisa meminta semua TGPF," jelas Argo.

Polisi sudah mengkonfrontasi saksi dan merilis satu sketsa yang diduga pelaku. Argo melanjutkan, polisi setiap hari memiliki progres dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, tidak semua TGPF berhasil menyelesaikan kasus.

"Seperti kasus Trisakti, sampai sekarang kita belum mendapat penembaknya. Kemudian juga ada kasus Munir, yang Polycarpus itu dari penyidikan Kepolisian" lanjutnya.

Novel hingga kini masih dirawat di rumah sakit. Dia harus menjalani perawatan setelah wajahnya disiram air keras oleh orang tak dikenal saat akan pulang ke rumah usai salat Subuh di masjid, 11 April 2017 lalu. 

Saat ini terhitung sudah lebih dari 200 hari kasus itu bergulir dan belum juga menemukan titik terang.

Tag: