Mengapa BPN Siapkan Lebih Banyak Saksi untuk Sidang MK?
"Saya kan tadi sudah bilang, sesuai dengan PMK itu kan 15 dan 2 (saksi ahli), tapi kami menyiapkan 30 kan hak kami. Bukan kami tidak paham hukum acara. Itu hak kami menyiapkan, dari 15 itu siapa tahu ada yang satu sakit atau berhalangan tetap dan sebagainya," kata Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Nicholay menjelaskan, pihaknya memang menyiapkan saksi dengan jumlah melebihi aturan yang ada dalam PMK. Namun, kata dia, itu hanya untuk menjadi cadangan jika terjadi sesuatu terhadap 15 saksi tersebut.
“Jadi tolong itu ditulis yang kami siapkan 30. Tapi kami tetap mengikuti daripada PMK gitu lho. Ya sudah enggak masalah (kalau hanya dipakai 15), hukum acaranya demikian. Kami mau siapkan seratus pun hak kami,” tuturnya.
Infografik (Ilham/era.id)
Kubu Prabowo juga mempersilakan, jika tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf ingin menyiapkan saksi dengan jumlah yang lebih banyak.
“TKN mau siapkan 1.000 pun hak mereka. Ngapain mereka ngurus kami? Urus lah jawaban yang akan mereka lakukan besok. Gitu saja kok repot,” katanya.
Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menilai permintaan kubu Prabowo untuk menghadirkan saksi sebanyak 30 orang atau lebih dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 yang sedang berlangsung ini menabrak Peraturan MK.
Sekjen PPP ini menjelaskan, di dalam Peraturan MK nomor 4 tahun 2018 secara jelas dinyatakan bahwa jumlah saksi yang diperbolehkan adalah sebanyak 15 saksi fakta dan dua saksi ahli. Dia menilai, tim hukum paslon 02 tidak memahami betul peraturan MK terkait saksi.
“Kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan, memangnya tidak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?” sindir Arsul.
Terkait jumlah saksi, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, majelis hakim membatasi jumlah saksi yang dapat diajukan oleh pemohon (kubu Prabowo-Sandi) dan termohon (KPU-Bawaslu, Jokowi-Ma'ruf) sebanyak 17 orang.
Aturan terkait pembatasan jumlah saksi berdasar keputusan RPH yang digelar sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6) lalu. Fajar mengatakan jika ada pihak yang ingin mengajukan saksi lebih dari jumlah yang telah di sepakati dalam RPH hal itu bisa disampaikan dalam persidangan.
“Saksi (dihadirkan) masih hari Rabu (19/6) mendatang. Dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), majelis hakim sejauh ini masih memutuskan masing masing 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar di Gedung MK.