Tim Hukum Prabowo yang Dinilai Tak Paham Situng KPU

Jakarta, era.id - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin membacakan jawaban soal kekeliruan input data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang masuk dalam materi permohonan sengketa Pilpres 2019 oleh paslon 02 Prabowo-Sandi. 

Dalam sidang beragenda jawaban permohonan KPU sebagai termohon, Ali bilang paslon 02 gagal paham dalam menempatkan hubungan Situng dengan proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara manual. 

"Pemohon mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil perhitungan suara merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU adalah tidak berdasar dalam perbaikan permohonannya," kata Ali di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Dalam perbaikan permohonan paslon 02, mereka hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS. Padahal, jumlah TPS dalam Pemilu Pilpres 2019 adalah sebanyak 813.336 TPS.

"Sehingga, jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data situng hanya tidak sampai 0,0026 persen dan tidak signifikan," ucap Ali. 

Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin (Anto/era.id)

Kalau benar terjadi kesalahan input data, lanjut dia, maka tidak bisa begitu saja disimpulkan adanya rekayasa KPU untuk manipulasi perolehan suara. Jadi, tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan pasangan calon tertentu adalah bohong. 

"Pemohon tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional," jelas Ali. 

"Pengolahan data Situng pada KPU hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019," lanjutnya. 

Sebelumnya, dalam pembacaan permohonan tim kuasa hukum paslon 02 yang dipimpin Bambang Widjojanto (BW), mereka bilang banyak kesalahan input data pada Situng mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 di 34 Provinsi Seluruh wilayah Indonesia. 

"Tengah terjadi proses rekayasa (engineering) dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu. Hal ini dapat dilihat dari pola umum atas perubahan data prosentasi suara sah hasil penghitungan suara, prosentase entry di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tutur BW. 

"Juga terjadi inkonsistensi yang dilakukan oleh Pemohon. Di satu sisi pengumuman rekapitulasi hasil suara dinyatakan sudah selesai pertanggal 21 Mei 2019, pukul 01.35 WIB dengan menetapkan suara sah nasional. Tetapi, penghitungan entri data pada sistem Situng masih terus berjalan," tambahnya. 

Infografik oleh Ilham/era.id

 

Tag: perlawanan terakhir prabowo