Ekspresi Bahagia BW Usai Sidang MK

Jakarta, era.id - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang kali ini diagedakan pembacaan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kubu Jokowi-Ma’ruf.

Sidang di mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Pihak kubu 02 sebagi pemohon, pada sidang kali tidak didampingi tim kuasa hukum lengkap hanya dihadiri oleh Ketua Tim Kuasa Hukum yakni Bambang Widjojanto.

Awak media telah ramai menunggu Bambang untuk dimintai keterangan mengenai perdebatan di dalam persidangan. Saat keluar dari pintu ruang persidangan, ekspresi wajah Bambang sangat puas dan bahagia.

Belum sempat ditanya oleh awak media, Bambang justru sudah melontarkan pernyataan mengenai debatnya di dalam persidangan.

“Sudah lama enggak sidang kayak gini. Masak di ruang sidang ada junior sama senior,” ujar Bambang sambil melempar senyum lebar ke arah awak media.

BW saat dalam persidangan. (Irfan/era.id)

Menanggapi jawaban termohon atas gugatan pihaknya, Bambang menilai KPU gagap dalam menjawab. Penilaiannya ini bukan tanpa alasan. Kata dia, ada beberapa poin yang jadi sorotannya.

“Tapi argumen yang dibangun KPU, itu argumen yang hanya berbasis pada persoalan kuantiti bukan persoalan kualiti. Padahal basis problem di sini adalah kualiti. Kecurangan maha dahsyat. Jadi itu problemnya,” kata Bambang usai sidang, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

Bambang juga semakin pede mengenai gugatan yang pihaknya ajukan ke MK. Karena, KPU dinilai tidak konsisten. Sebab, pihak termohon pernah ingin menolak revisi kubu 02 tetapi justru menjawab hal tersebut di dalam persidangan.

Kemudian, Bambang juga menyoroti soal jabatan Ma’ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah. Dia menilai, argumen pihak termohon maupun terkait sangat sederhana. Bahkan, menurut Bambang sangat gagap saat menjelaskan.

Bambang mengatakan, rumusan yang digunakan pihak termohon dan terkait serta Bawaslu merujuk pada UU BUMN, UU BI. Kata dia, mereka tidak menjawab putusan Mahkamah Agung nomor 21 tahun 2017, putusan MK nomor 48 tahun 2013.

“Aturan BUMN itu sama sekali enggak disentuh nomor 3 tahun 2013, mengenai keuangan negara, UU perbendaharaan keuangan negara. Jadi menurut saya kalau melihat tadi mereka sangat gagap sekali menjawab persoalan yang berkaitan dengan pasal 277,” ucapnya.

Mantan Pimpinan KPK ini menyebut, Bawaslu tidak terbuka dengan masalah dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf. Apalagi, katanya, mereka tidak bisa menjelaskan dari mana uang Rp19 miliar berasal.

“Coba lihat deh mereka tegagap gagap menjawab dari mana uang 19 miliar? Apadahal kekayaanya cuma 6 miliar. Laporan itu laporan Bawaslu, apakah Bawaslu menjwab itu? Enggak. Padahal kami mendapat dokumen itu dari Bawaslu. Bawaslu menyembunyikan bukti penting mengenai dana kampanye. Itu clear banget,” ucapnya.

Bambang menjelaskan, dalam dokumen yang pihaknya dapatkan terkait dana kampanye TKN Jokowi-Ma’ruf hanya ada empat klafikasi sumber dana yakni perorangan, partai, pasangan calon, dan dari grup.

“Enggak ada dari TKN. Dan kami mendapatkan detail 500 juta di dapat dari capres disebutin Joko Widodo di situ. Jelaskan mengenai itu. Jadi ini konsolidasi keuangan dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 25 April 2019. Di 25 April memang beliau memberikan sumbangan 19 juta. Tapi yang 19 miliar hasil konsolidasi itu tolong dijelaskan,” katanya.

Dari keseluruhan proses sidang hari ini, terkait dengan jawaban pihak termohon, dan pihak terkait, kata Bambang, hanya dua poin yang dianggapnya tidak dapat dijawab oleh KPU maupun Bawaslu.

“Paling enggak dua soal yang tadi saya titik beratkan, tidak. Tetapi Bawaslu yang menariknya itu tadi saya apresiasi dia menjawab berbagai argumen yang kami ajukan di dalam permohonan, dalam konstruksi kualitatif dan itu artinya sebagian argumen kita merujuk kepada fakta yang tersebar di masyarakat yang terkonsolidasi kan,” tuturnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya sempat dipersoalkan mengenai bukti yang dibawa oleh kubunya sebagian berasal dari link berita media mainstrem. Namun, kata dia, justru pihak terkait juga menjawab gugatannya dengan menyertakan link berita.

“Tapi tadi yang alhamdulillah adalah ada yang menarik nih. Dia mengatakan bahwa link berita tidak bisa dijadiin bukti, tapi mereka ngelink sendiri dengan berita, (itu) satu. Dan ternyata jawban-jawaban Bawaslu menurut saya itu justru menjawab argumen kami yang kami dasarkan sebagiannya pada link berita,” tutupnya.

Tag: sesudah keputusan kpu