Revisi UU MD3 Secepatnya Kelar

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo berjanji merevisi UU MD3 untuk mengakomodir PDIP di kursi pimpinan DPR karena haknya sebagai pemenang pemilu 2014. Di dalam UU itu, disebutkan pimpinan DPR diisi oleh satu ketua DPR dan empat orang wakil. Saat ini, semua kursi itu sudah penuh. 

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Totok mengatakan, revisi UU MD3 akan digarap dalam waktu dekat ini. Politikus PAN ini juga memastikan, pembahasan revisi ini akan dilakukan dengan tempo singkat. Harapannya, pada masa sidang ini, revisi tersebut rampung.

"Menurut saya baik, artinya lebih cepat lebih baik, ada revisi sehingga DPR ini bisa kembali lagi rekonsiliasi, tidak ada fraksi-fraksi yang ditinggalkan, kalau kami setuju revisi itu secepatnya," kata Totok di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Anggota DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, sudah seharusnya partainya mendapatkan kursi pimpinan DPR. Tapi dia menyerahkannya pada mekanisme yang ada di DPR.

"Ya kita harusnya memang akan masuk di barisan nama pimpinan di DPR itu, tapi itu nanti ditentukan," katanya.

Belakangan, muncul nama Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto, yang bakal duduk di kursi pimpinan DPR. Menyoal ini, Andreas belum mau buka mulut. Sebab, masalah ini perlu dibahas di tingkat DPP PDIP.

"Tapi ya nanti kalau sudah ada kursi dari pimpinan, itu akan diisi oleh kader PDI Perjuangan. Kita nanti akan sampaikan saat rapat di DPP, kita masih menunggu, nanti kalau memang ada perubahan pasti ada keputusan," kata Ketua DPP PDIP ini.

Penambahan kursi PDIP di DPR, ternyata membuka ruang tawar. PKB juga mau tambahan kursi di pimpinan MPR, diberikan kepada mereka. Ketua MPR Zulkifli Hasan, menyambut usulan itu. Asalkan, kata dia, ada kesepakatan bersama di tingkat fraksi yang ada di DPR dan MPR. 

"Biarlah fraksi-fraksi berunding," ujar Zulkifli.

Oiya, Tim era.id punya video tentang janji Bambang Soesatyo yang bakal merampungkan revisi UU MD3. Yuk simak videonya:

Tag: