Ahok Balas Sindir Anies: Dia kan Antireklamasi

Jakarta, era.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) gerah juga. Dia jelas tak terima pernyataan Gubernur Anies Baswedan yang mengaku terpaksa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Reklamasi karena adanya Peraturan Gubernur 216/2016 dari Ahok semasa menjabat.

Jika pergub bisa digunakan untuk menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi, kata Ahok, sudah pasti dia bakal keluarkan kala masih menjabat orang nomor satu di Jakarta. Toh kenyataannya, IMB itu justru diterbitkan Anies Baswedan.

"Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, suda lama aku terbitkan IMB. Aku kan pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang menjual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).

"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," imbuhnya.

Ahok jelas heran karena Anies bisa menerbitkan IMB hanya berdasarkan pergub yang ditandatanganinya.

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB Pulau Reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB Pulau Reklamasi," ujar Ahok.

Menurut Ahok, langkah Anies menerbitkan IMB tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) bisa membuat Pemprov DKI Jakarta kehilangan kesempatan mendapatkan dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP).

Dia menjelaskan kenapa dulu dia juga mengeluarkan Peraturan Gubernur 216/2016 tersebut. Pergub 216/2016 itu seharusnya bisa untuk membantu masyarakat DKI Jakarta yang sudah keburu membeli tanah di Pulau Reklamasi tapi tak bisa mendapat IMB.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang sudah berdiri di Pulau D hasil reklamasi pesisir utara Jakarta. Langkah penerbitan IMB ini diprotes DPRD DKI Jakarta. Sebabnya, penerbitan itu tidak sesuai dengan prosedur karena belum ada landasan hukumnya yaitu Peraturan Daerah.

Tak ingin disalahkan, Anies kemudian menyebut pembangunan yang terjadi di lahan reklamasi dikarenakan adanya Pergub 206/2016 mengenai Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Tag: pulau reklamasi