Saksi Ahli KPU akan Jabarkan Soal Situng Pemilu
Sesuai ketentuan yang telah diatur, hakim telah memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menghadirkan 15 orang saksi fakta dan dua ahli ke muka persidangan. Namun, kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengungkapkan dalam sidang kali ini pihaknya tak mengajukan banyak saksi. Pihaknya hanya memaparkan keterangan dari dua ahli yang diajukan KPU.
"Dari pihak termohon setelah mencermati persidangan dari saksi-saksi yang diajukan pemohon, maka kami berkesimpulan kami tidak mengajukan saksi yang mulia," kata Ali Nurdin dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Dua saksi ahli yang diajukan tim KPU adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo dan Dr. W. Riawan Tjandra. Sedangkan untuk saksi Riawan akan memberikan keterangan tertulis.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin (Anto/era.id)
Beberapa jam sebelum sidang, Ali juga telah mengatakan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam persidangan karena merasa tak ada yang perlu dijelaskan. Menurutnya dia, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon Prabowo-Sandi, bersifat lokal dan tuduhan pelanggaran itu sudah melalui pemungutan suara ulang (PSU).
Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/6), MK sudah mendengarkan 14 orang saksi fakta yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi dan dua ahli untuk menjelaskan tindak kecurangan dalam Pilpres 2019. Sidang tersebut berlangsung selama 20 jam dan baru saja selesai pukul 05.00 WIB pagi tadi.