Dapat Promosi Jabatan, Deputi Penindakan KPK Balik ke Polri

Jakarta, era.id - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli bakal balik ke institusinya yaitu Polri. Kembalinya Firli ke Korps Bhayangkara tersebut karena akan mendapatkan promosi jabatan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya telah menerima surat dari Kapolri pada 11 Juni 2019. Isi surat tersebut adalah pengembalian penugasan anggota Polri di tubuh lembaga antirasuah.

"Surat ini kemudian dibahas oleh pimpinan hingga sebagai respons resmi dari KPK. KPK mengirimkan surat tertanggal 19 Juni 2019 pada Kapolri tentang penghadapan kembali pegawai negeri yang diperkerjakan pada KPK atas nama Irjen Pol. Drs. Firli, M.Si," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Dari surat yang diterima oleh KPK, lanjut Febri, dijelaskan alasan ditariknya Firli dari KPK karena adanya kebutuhan organisasi di instansi awal tempat Firli berdinas.

"Terdapat kebutuhan organisasi Polri dan dalam rangka pembinaan karier dan adanya penugasan baru, sehingga terdapat permintaan untuk menghadapkan kembali perwira tinggi Polri tersebut," jelasnya.

Febri menambahkan, untuk sementara Deputi Bidang Penindakan KPK bakal dipegang oleh Direktur Penyidikan yaitu Kombes R. Z Panca Putra.

"Pimpinan KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan, yang pernah bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," ungkapnya.

Supaya kalian tahu, Brigjen Pol Firli terpilih sebagai Deputi Penindakan KPK untuk menggantikan Heru Winarko yang saat itu dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia dilantik pada bulan April 2018 yang lalu. Sebelumnya Irjen Firli sempat menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tag: kpk