Kubu Prabowo Akan Sulit Buktikan Kecurangan TSM dengan 15 Saksi
Kata Feri, kesulitan itu karena kubu paslon nomor urut 02 itu memiliki keterbatasan aturan hukum acara persidangan di mana hanya bisa menghadirkan saksi fakta dengan jumlah sebanyak 15 orang.
Menurut Feri, untuk membuktikan adanya kecurangan yang bersifat TSM tersebut, setidaknya perlu pembuktian di setengah plus satu dari jumlah provinsi di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi.
"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau membuktikan TSM, massif itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu,” katanya, dalam sebuah diskusi yang digelar di Jalan Raden Saleh Raya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Dia merasa, pembatasan jumlah saksi fakta yang dilakukan sebelum sidang dimulai, merupakan hal yang tidak tepat.
Pada sidang ini, MK membatasi jumlah saksi 15 orang dan ahli 2 orang kepada pihak pemohon Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, pihak termohon KPU RI, dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi-Sandiaga.
"Membatasi jumlah saksi sebelum sidang dimulai itu tidak tepat, misalnya menentukan saksi 15 orang itu tidak tepat,” ungkapnya.
Meski begitu, Feri setuju jumlah saksi ahli dibatasi agar efisien. Dia sepakat, pembatasan ahli itu merujuk kepada ahli hukum.
Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan saksi dalam sidang ini beberapa waktu lalu, tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi fakta dan 2 ahli. Sementara, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sedangkan KPU menghadirkan saksi ahli IT dalam sidang ini.