Sambil Selesaikan Pemilu 2019, KPU Bersiap Hadapi Pilkada 2020

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah dengan 9 provinsi se-Indonesia.

"Mau tidak mau, sambil menanti (putusan sidang sengketa pemilu) atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus langsung bersiap untuk Pilkada 2020," tutur Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). 

Dari 270 daerah, ada 269 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah berakhir. Sementara, ada satu daerah, yakni Kota Makassar yang merupakan pilkada ulang. 

"Makassar ini kemarin (Pilkada 2018) kan dimenangkan oleh kotak kosong, maka pilkadanya digeser, dilaksanakan kembali pada 2020. Total jadi ada 270," kata Viryan. 

Siang ini, KPU akan melaksanakan uji publik rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. PKPU ini dirancang berdasarkan pada Undang-Undang 10 Tahun 2010 tentang Pilkada.

Grafis oleh Ilham/era.id

PKPU ini akan jadi pedoman susunan program, pengadaan anggaran, logistik, dan kegiatan pemungutan suara pada pilkada tahun depan tersebut. Menurut UU Pilkada, pencoblosan disebutkan pada September 2020. Nah, dalam PKPU ini akan ditetapkan tanggal pencoblosan. 

"Kemungkinannya di tanggal, kita sedang membahas tanggal 23 September, tapi nanti akan detail kita sampaikan pada saat uji publik," jelas dia. 

"Kewenangan penetapan tanggal memang di KPU. Tetapi, KPU juga perlu mengetahui pendapat atau pandangan dari stakeholder kunci, seperti Kemendagri, Komisi 2 DPR RI, serta rekan-rekan Bawaslu," tambahnya.

Tag: kpu