Wiranto Cari Penanggung Jawab Demonstrasi di Sekitar Gedung MK
"Kalau ada yang demonstrasi liar, saya katakan, tentu ada sponsornya, ada yang menggerakan, yang bertanggung jawab. Mereka nanti kita cari," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Menurut dia, aparat keamanan dapat membubarkan aksi yang tak berizin seperti ini. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Polri tidak memberikan izin untuk aksi atau demonstrasi yang dilakukan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka, lanjut Wiranto, jika ada yang tetap melakukan demonstrasi tanpa mengantongi izin, maka aparat keamanan dapat membubarkan demonstrasi tersebut.
"Kalau tidak ada izin maka polisi berhak membubarkan. Ini semua ada di undang-undang ya, bukan polisi ngarang sendiri. Itu saja sederhana. Kita tunggu aja nanti," ungkapnya.
Sampai berita ini ditulis, massa aksi masih berkumpul di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, di Jalan Medan Merdeka Barat yang ditutup. Polisi memantau pergelaran aksi dengan menyebar ke sejumlah titik-titik di sekitar Patung Kuda.