Menerka Putusan Hakim MK untuk Prabowo-Sandi
Putusan ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) dari kesembilan hakim konstitusi yang digelar sejak Senin (24/6) dan selesai siang ini.
"Kalau dalam peraturan MK, putusan MK bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Itu normatifnya Undang-Undang MK," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Fajar menjelaskan, jika majelis mengabulkan permohonan dari pemohon yakni paslon 02, berarti permohonan mereka beralasan menurut hukum. Jika permohonan ditolak, berarti dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sementara jika permohonan tidak dapat diterima, alasannya pemohon tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya, berkas permohonan diajukan di luar tenggat waktu itu bisa mengakibatkan amar putusan tidak dapat diterima.
Fajar mengatakan semua putusan majelis hakim MK bersifat final dan mengikat. Namun tak menutup kemungkinan para hakim akan menyampaikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
"Karenanya, tidak ada pihak yang tahu putusan majelis hakim, panitera dan tuhan tentunya," imbuhnya.
Yang jelas, kata Fajar, para pihak yang bersengketa tak boleh lagi menyampaikan nota keberatan atau interupsi. Baik tim hukum Prabowo - Sandi, Jokowi-Ma'ruf, KPU mau pun Bawaslu. "Bahwa putusan itu diambil berdasarkan musyawarah mufakat para hakim."
Biar kalian tahu saja, pada saat sengketa Pilpres 2014, majelis hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dan menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014, kala itu.