Prediksi KPU dan Yusril, MK Tolak Gugatan Prabowo
Sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat persidangan MK memberi ruang yang adil bagi semua pihak, termasuk menjawab tuduhan-tuduhan yang selama ini muncul bahwa KPU secara terstruktur memenangkan salah atau paslon.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi bilang, dalil dari permohonan sejak sidang dibuka sampai sela waktu istirahat ternyata terbantahkan semua karena tidak didukung alat-alat bukti yang relevan.
"Video-video yang dijadikan bagian itu membuktikan oleh pemohon keberpihakan penyelenggara pemilu ternyata tak diperkuat bukti lain. Tidak jelas itu terjadinya oleh siapa, di mana, dan korelasi dengan perolehan suara kedua paslon bagaimana," jelas Pramono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Begitu pula dengan tanggapan ketua tim hukum paslon 01 Yusril Ihza Mahendra yang bilang semua bukti-bukti yang dikemukakan sampai sejauh ini belum satupun dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan membuktikan adanya kecurangan yang terjadi.
"Semua alat bukti itu dimentahkan, baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan di mentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," ucap Yusril.
Ia melanjutkan, berikan kesempatan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) dengan berbagai pertimbangan.
"Jangan lagi dituduh-tuduh bahwa konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen. Kita berikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya di MK ini tapi menurut pendapat saya tidak terbukti sama sekali," ucapnya.
Namun, pandangan berbeda dikemukakan oleh ketua tim hukum paslon 02, Bambang Widjojanto (BW). Ia tak mau menyimpulkan setengah-setengah sebelum mahkamah memutuskan permohonan diterima atau tidak.
"Kami belum bisa nyimpulin semua karena ini kan yang baru dibicakan kualitatif saja. Jadi nanti secara menyeluruh baru kita akan kemukakan setelah sidang selesai," tutur BW.
Dalam persidangan tadi, alat bukti atas dalil-dalil yang dibacakan mahkamah seperti video yang dilampirkan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan kecurangan.
Hakim memandang rekaman video tersebut tidak bisa dikaitkan langsung bahwa ini mengakibatkan berkurangnya suara 02 dan menambahkan suara 01.
Tapi, meski mengakui alat bukti tak cukup kuat, justru BW bukti mentah yang ia miliki semestinya bisa menjadi dasar untuk mendorong mahkamah menggali lebih detail soal fakta-fakta yang masih bolong agar bukti mereka bisa diterima.
"Masyarakat menyampaikan hanya seperti itu dan itu kami pakai sebagai dasar untuk mendorong bahwa kecurangan itu faktual," kata BW.
"Yang punya alat dan struktur itu adalah pihak termohon dan pihak petahana. Itu sebabnya share mengenai pembuktian itu harus dilakukannya tidak hanya oleh pemohon," lanjutnya.