Nama Baru untuk Para Penerima Bantuan Sosial

Jakarta, era.id - Para penerima bantuan sosial akan mendapat sebutan baru. Kementerian Sosial (Kemensos) beralasan, penggantian ini dimaksudkan untuk mengubah terminologi bahwa para penerima bantuan adalah beban di dalam masyarakat.

Dahulu, para penerima bantuan sosial biasa disebut dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kini, mereka akan mendapat sebutan baru, yaitu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

"Karena secara psikologis, terminologi penyandang masalah sosial jadi beban bagi manusianya itu sendiri. Bisa dibayangkan, ketika bayi lahir sudah dicap sebagai penyandang masalah," kata Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (28/9/2019)  .

Agus mengatakan bahwa akan ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengenai perubahan penyebutan tersebut. "Dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan Permensos untuk mengganti penyebutan PMKS."

Kemensos sendiri menangani 26 jenis penyandang masalah sosial akibat kemiskinan, keterlantaran, kecacatan dan keterpencilan, termasuk di antaranya fakir miskin, lansia terlantar, anak terlantar, gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, dan komunitas adat terpencil.

Agus mengatakan, upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan publik.

"Partisipasi pemda dan publik sangat penting karena kami percaya penanganan masalah sosial akan lebih baik jika dilakukan bersama."

Tag: masalah sosial