Menteri Baru Ditunggu KPK Lapor LHKPN
This browser does not support the video element.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparasi pejabat pada publik. Sehingga selain kepatuhan melapor, isi laporan juga harus benar," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).
Febri menjelaskan pelaporan LHKPN ini sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999. Isinya mengatur seluruh penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan baru, wajib melaporkan kekayaannya. Para pejabat itu, melalui staf tentunya, akan dimudahkan mengisi LHKPN karena sudah ada layanan e-LHKPN.
Seluruh pejabat yang dilantik presiden, statusnya kini adalah penyelenggara negara. Dan tentunya ketentuan gratifikasi pun melekat kepada para pejabat ini.
"Jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat negara maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak. Jika tidak memungkinkan, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja," beber Febri.
Sebagai informasi, pagi tadi, Jokowi melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial. Jokowi juga melantik bekas Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden dan Agum Gimelar sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Marsekal Yuyu Sutisna juga dilantik sebagai KSAU menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Panglima TNI.