Berharap Tak Ada Calon Tunggal di Pilkada 2020
"Kalau kita bisa mengimbau, ya partai mohon bisa menampilkan calonnya sehingga kompetisi bisa berjalan tidak hanya satu paslon," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Kalaupun hanya ada calon yang lawan kotak kosong, dia berharap sang calon kepala daerah itu lebih gencar turun mengampanyekan diri kepada masyarakat, serta partai politik harusnya juga lebih bisa menggerakkan mesin partai untuk berkampanye dan mendulang suara.
Pada 2020, KPU akan menyelenggarakan 270 Pilkada. Sebanyak 269 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah berakhir, dari pilkada yang sudah dilaksanakan pada 2015 lalu. Sementara, Pilkada Kota Makassar, merupakan pengulangan karena pada 2018, calonnya kalah dengan kotak kosong.
Arief sadar, KPU tidak dapat mengantisipasi agar penghitungan suara ulang akibat kotak kosong ini terjadi di Pilkada 2020, sebab aturannya memang sudah demikian mengaturnya.
"Regulasi nya tetap, putusan MK juga tidak ada yang berubah. Yang kita ubah tahapannya karena tanggalnya berbeda," kata dia.
Tahun 2020, KPU menggelar pilkada di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dari jumlah ini, belum diketahui ada berapa daerah yang memiliki paslon tunggal dan melawan kotak kosong.
Sementara, Pilkada 2018 lalu, sebanyak 15 daerah menggelar pilkada dengan kotak kosong. Jumlah itu dua kalinya Pilkada 2017 yang cuma berisi paslon tunggal di sembilan daerah.
Pada 2018, satu daerah penyelenggara pilkada mengalami kekalahan peristiwa calon tunggal yang kalah dengan kotak kosong. Saat itu, kotak kosong mengalahkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) untuk Pilkada Kota Makassa. Pilkada pun diulang pada 2020 ini.