Wiranto Jamin Perpres 37 Tak Buat Dwifungsi Jabatan TNI

Jakarta, era.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan untuk mengembalikan ke zaman Orde Baru. 

"(Perpres) enggak akan kembali ke zaman Orba," kata Wiranto di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sebenarnya Wiranto sudah cukup banyak menjelaskan maksud dari Perpres baru tersebut. Karena sejatinya aturan itu hanya akan diberikan kepada angggota TNI aktif untuk menduduki suatu jabatan sipil yang telah ditugaskan. Ia memastikan aturan ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

"Orba kan sistem yang menyeluruh. Sekarang kita sudah 21 tahun reformasi. Saya saksinya. Nggak akan kembali ke sana," jelas dia. 

Pernyataan serupa juga sudfah dikemukakan Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang bilang pemerintah berupaya melakukan akselerasi organisasi dengan menempatkan sejumlah perwira pada jabatan fungsional, dan bukan struktural.

"Kalau di fungsional, siapa saja bisa di situ karena yang diperlukan adalah keahliannya. Fungsinya menduduki jabatan itu memberikan akselerasi terhadap organisasi atau tidak," tutur Moeldoko. 

Menurut dia, jabatan fungsional itu dibutuhkan karena unit kerja tertentu mengalami "miskin" secara struktur SDM, namun memerlukan banyak tenaga fungsional.

Diketahui, Jokowi sebelumnya telah menandatangani Perpres Nomor 37 tentang Jabatan Fungsional TNI. Dengan terbitnya perpres itu, prajurit TNI bisa menduduki jabatan tertentu di lembaga non-TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prajurit TNI yang boleh menjabat secara fungsional harus berpangkat minimal letnan dua hingga jenderal bintang dua.

Adapun jabatan fungsional yang dimaksud berdasarkan perpres, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI kemudian dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsional itu otomatis dihentikan. 

Tag: wiranto dwi fungsi tni-polri