Siasati Rencana Uji Emisi, Anies Bakal Gandeng Bengkel se-DKI

Jakarta, era.id - Setelah memutar otak mencari solusi mengurangi polusi udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berencana memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang dimulai pada 2020 mendatang. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono menjelaskan, upaya ini akan dikaitkan dengan berbagai instrumen, salah satunya dengan mengajak bengkel-bengkel otomotif di DKI, yang menyediakan layanan uji emisi melalui perizinan usahanya. 

"Bengkel kan keahliannya di bidang otomotif. Nanti masyarakat yang mengajukan izin usaha bengkel maka diminta untuk menyediakan alat uji emisi. Hal itu supaya masyarakat mudah menjangkau di mana-mana," kata Andono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).

Siasat ini muncul atas perhitungan Pemprov DKI terhadap upaya mengimplementasikan uji emisi dari banyaknya jumlah kendaraan di Jakarta, dengan rincian kendaraan roda empat berjumlah sekitar 3,5 juta dan kendaraan roda dua yang mencapai 17 juta. 

Dari situ Andono mendapat angka, dengan hitungan setahun bengkel bekerja 300 hari, Pemprov memerlukan penyediaan 933 pelaksana atau bengkel otomotif ini. "Makanya kemarin Pak Gubernur bilang kita masih kurang 700 lagi, karena kita punya 155 yang sudah teregritrasi di dinas LH," jelas dia. 

Ditambah, nanti Pemprov akan membuat sistem pengintegrasian uji emisi dengan sebuah aplikasi yag memudahkan masyarakat mencari bengkel terdekat yang sudah terregistrasi. Kemudian, hasil uji emisi dari bengkel tersebut akan langsung masuk ke dalam basis data Dinas LH. 

Secara bertahap, Pemprov akan menerapkan uji emisi dimulai dari kendaraan roda empat dengan penerapan setahun dua kali. Berdasarkan survei, satu bengkel otomotif dalam sehari bisa memberikan layanan uji emisi pada 25 mobil.

"Jadi, intinya untuk upaya ini kita sedang menyiapkan infrastrukturnya spaya nanti teman-teman diwajibkan untuk seluruh kendaraan roda empat yang jumlahnya 3,5 juta itu, agar masyarakat dimudahkan," ungkap dia. 

Diketahui sebelumnya, Anies sedang melakukan penyelesaian mekanisme pengaturan untuk wajib emisi bagi seluruh kendaraan di Ibu Kota Jakarta.

"Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," kata Anies. 

Mantan Mendikbud itu menegaskan, bila ada kendaraan yang tidak lolos mengikuti uji emisi akan diberikan sanksi seperti membayar parkir kendaraan dengan harga lebih mahal. 

"Mereka tidak lolos (uji emisi), biaya parkir akan lebih mahal. Ini akan diatur karena data uji emisi digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," tuturnya.

Tag: pemprov dki jakarta hari lingkungan hidup