Anies Lepas Tangan soal Rekrut Denny Indrayana Jadi Tim Hukumnya
Anies cuma bilang, penunjukkan Denny dan kantor hukumnya sebagai tim hukum Pemprov DKI berada di tangan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Apalagi menyangkut keputusan perihal teknis seperti ini, Anies pun tak tahu-menahu. Maka, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini lempar tangan sepenuhnya kepada Biro Hukum.
"Biro Hukum, jangan tanya saya, itu urusan biro hukum, biro hukum itu punya banyak lawyer. Tanya Biro Hukum dan itu keputusan Biro Hukum, Itu teknis sekali saya enggak tahu," kata Anies di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Beda tanggapan DPRD DKI
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif setuju dengan langkah Pemprov DKI yang menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.
Kata dia, pengalaman Denny cukup mumpuni karena pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara.
"Ya bagus lah kan dia punya pengalaman sebagai mantan wamen dan kan talent-nya bagus," kata Syarif di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Menurut dia, sudah tepat Pemprov DKI memberikan kuasa hukum sengketa lahan BMW pada Denny Indrayana lantaran mempunyai kompeten di bidang hukum. Apalagi sengketa lahan itu sudah lama bergulir.
"Kalau masalah lama enggak selesai berarti sangat sulit. Diperlukan orang yang punya jam terbang yang panjang, ya Denny Idrayana itu," tutur dia.
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Anggota Komis D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. Ia menilai Anies tak yakin dengan kemampuan anak buahnya sendiri di Biro Hukum Pemprov DKI.
"Mungkin dasar pemikiran Pak Anies menunjuk Denny Indrayana untuk menjadi kuasa hukum ya alasan kebijakannya sendiri. Kalau persoalan hukum kan kita pakai biro hukum kita sendiri internal. Ya salah sendiri dia kalau enggak percaya kepada bawahannya," ujar Pandapotan.
Anies, kata Pandapotan tak pernah berkomunikasi ke DPRD terutama ke komisi D yang menangani masalah pembangunan di Jakarta terkait penunjukan Denny Indrayana. "Kita kan tidak pernah dipertanyakan, enggak pernah diminta tanggapan soal masalah untuk menjadi kuasa hukum untuk persoalan tersebut," tegas Pandapotan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memilih Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI untuk mengurusi kasus sengketa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Stadion BMW atau Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat ini, Pemprov DKI berencana mengajukan banding dengan PT Buana Permata Hijau yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena putusan belum inkrah, Anies merasa masih ada jalan.
"Alhamdulillah kantor hukum kami mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTUN Jakarta," kata Denny, beberapa waktu lalu.
Mulanya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI dan Pemprov DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.