Menguji Kesiapan Pemprov Terapkan Uji Emisi Kendaraan di Ibu Kota

Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pengetatan aturan itu akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Pemprov telah berhitung, setidaknya mereka membutuhkan 933 bengkel uji emisi untuk mendukung berjalannya kebijakan ini. Kami mendatangi sejumlah bengkel untuk melihat, sejauh mana kebijakan ini siap dijalankan.

Rencananya, uji emisi akan dilakukan secara bertahap, melibatkan bengkel-bengkel yang dapat mengakomodir pelayanan uji emisi. Tahap pertama akan dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang jumlahnya diperkirakan mencapai 3,5 juta. Tahap selanjutnya, uji emisi akan dilakukan terhadap 17 juta kendaraan roda dua di Ibu Kota.

Pemprov telah menggandeng 155 bengkel untuk mendukung kebijakan uji emisi ini. Bengkel-bengkel ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi yang dikelola oleh DLH DKI Jakarta. "Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalisir polusi di Jakarta," ujar Andono Warih, Plt Kepala DLH DKI Jakarta seperti ditulis Antara, Rabu (3/7).

Angka 155 ini jauh lebih sedikit ketimbang data yang kami kutip dari situs resmi DLH DKI Jakarta. Data tersebut mencatat, di tahun 2017, ada 218 bengkel otomotif yang terdaftar resmi sebagai mitra Pemprov DKI. Kami telah menghubungi Andono untuk meminta klarifikasi terkait penyusutan angka ini. Namun, hingga berita ditulis, Andono belum merespons.

Seberapa siap?

Merujuk data dalam situs, kami kemudian mendatangi beberapa alamat bengkel yang tercantum. Pertama adalah bengkel Indomobil Multi Trada di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di bengkel khusus kendaraan Nissan itu, seorang pegawai yang kami temui menjelaskan, bengkelnya tak menerima uji emisi. Menurutnya, hanya ada dua bengkel Nissan di Jakarta yang melayani uji emisi, yakni di Halim Perdana Kusuma dan Pantai Indah Kapuk.

Masih merujuk data yang sama, kami mendatangi bengkel kedua, yakni Kian Mandiri Motor. Di bengkel yang terletak di Jalan Kelapa Hibrida, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, seorang pegawai mengatakan, bengkelnya sudah tidak menyediakan uji emisi sejak beberapa waktu lalu. Selanjutnya, bengkel Buana Indomobil Trada di Jalan Danau Sunter Selatan.

Di bengkel yang khusus menangani kendaraan Suzuki ini, seorang pegawai bernama Anggita menjelaskan bahwa benar bengkel mereka mengakomodir uji emisi. Namun, menurutnya, belum pernah ada kendaraan pribadi yang melakukan uji emisi di sana. Jika ada pun, paling-paling kata dia adalah angkutan umum dan kendaraan angkut barang yang memang lebih dulu diwajibkan menjalani uji emisi sebagai syarat pemenuhan kir atau uji kelayakan kendaraan.

Pemprov nampaknya perlu mengebut kerja sama untuk mengejar target 933 bengkel uji emisi. Selain itu, sosialisasi mengenai kebijakan ini pun rasanya perlu digaungkan lebih keras. Anggita mengatakan, sebagai bengkel yang tercatat sebagai mitra pemprov, pihaknya belum mengetahui rencana pemprov terkait pengetatan uji emisi.

"Di sini belum ada kendaraan pribadi yang datang untuk uji emisi, karena emang enggak perlu banget, yang penting ganti oli rutin ... Kita juga belum mendengar soal rencana pemerintah DKI yang mau nerapin uji emisi di bengkel-bengkel," tuturnya, Kamis (4/7/2019).

Selain itu, seorang pelanggan bengkel yang kami temui di 'bengkel Anggita' mengungapkan, dirinya tak tertarik untuk melakukan uji emisi. "Belum perlu untuk kendaraan saya karena kendaraan saya masih bagus dan layak," katanya.

Kualitas udara Jakarta

Rencana pengetatan uji emisi ini kali pertama disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya, kebijakan uji emisi jadi hal mendesak dilakukan untuk mengurangi polusi udara Ibu Kota yang kian parah. Hari ini, kami mencari tahu kadar pencemaran udara di Jakarta lewat AirVisual, aplikasi untuk memonitor peta polusi udara dunia.

Lewat aplikasi itu, kami mendapati indeks kualitas udara Jakarta mencapai angka 155/500 AQI. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kualitas udara buruk nomor tiga di dunia.

Kebijakan uji emisi memang mendesak dilakukan. Sebelumnya, Greenpeace Indonesia juga menerbitkan data mengerikan soal kualitas udara di Jakarta tahun 2018. Menurut data tersebut, Ibu Kota tercatat hanya memiliki 34 hari dengan udara bersih. Selebihnya, kualitas udara di 196 hari lainnya tergolong tidak sehat, moderat (112). Sementara itu, 13 hari sisanya dinyatakan tak terdata.

Tag: pemprov dki jakarta