Ternyata Kita yang Tak Patuh pada Kebijakan Uji Emisi
Kemarin, Kamis (4/7), kami mendatangi sejumlah bengkel yang telah terdaftar sebagai mitra pemprov. Sebagian besar tak menyediakan pelayanan uji emisi. Lainnya mengatakan, kesadaaran masyarakat soal uji emisi masih rendah. Memang, Anies mengatakan, pengetatan kebijakan akan dilakukan pada 2020 mendatang. Namun, sejatinya sejumlah aturan berlaku telah mengikat para pemilik kendaraan dengan kewajiban uji emisi.
Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, misalnya. Aturan tersebut menyebut: Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Tak cuma itu, ketentuan lain tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam pasal 55, disebutkan, “setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang.”
Polusi udara di Jakarta masalahnya sudah amat parah. Kemarin, kami juga mencari tahu kadar pencemaran udara di Jakarta lewat AirVisual, aplikasi untuk memonitor peta polusi udara dunia. Lewat aplikasi itu, kami mendapati indeks kualitas udara Jakarta mencapai angka 155/500 AQI. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kualitas udara buruk nomor tiga di dunia.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia juga menerbitkan data mengerikan soal kualitas udara di Jakarta tahun 2018. Menurut data tersebut, Ibu Kota tercatat hanya memiliki 34 hari dengan udara bersih. Selebihnya, kualitas udara di 196 hari lainnya tergolong tidak sehat, moderat (112). Sementara itu, 13 hari sisanya dinyatakan tak terdata.
Pengamat transportasi Universitas Indonesia (UI), Muslich Zainal Asikin bilang, pengetatan kebijakan uji emisi harus segera dilakukan. Menurut dia, tak ada bantahan soal korelasi antara banyaknya jumlah kendaraan yang lalu-lalang dengan buruknya kualitas udara Ibu Kota. Buatnya, jelas, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah kendaraan bermotor.
"Uji emisi memang harus dilakukan. Di beberapa negara kan gitu. Cuma, harus dihitung semua. Gubernur pasti sudah memperhitungkan faktor-faktor itu. Kalau dilakukan uji emisi kan ketahuan semua, kendaraan mana yang memberikan andil paling besar bagi polusi dan sebagainya," tutur Muslich saat dihubungi era.id, Kamis (4/7/2019).
Hambatan
Muslich tak menampik soal banyaknya hambatan yang bakal dihadapi pemprov dalam menerapkan kebijakan ini. Pekerjaan pertama yang harus dikejar pemprov, kata Muslich adalah menambah jumlah mitra bengkel yang mampu memfasilitasi uji emisi kendaraan masyarakat.
"Uji emisi, pada tahap awal kan biasanya ada tahap uji coba dulu. Kalau itu sebagai suatu usaha bersama kita semua, hambatannya besar, ya ada. Tapi, harus tetap berani dilakukan. Nanti kan itu akan menjadi lebih baik. Nanti akan muncul kesadaran juga," tutur Muslich.
Mau bagaimanapun, kata Muslich, kebijakan ini harus dilaksanakan. Tak ada kata mundur. Alasannya jelas, bahwa kebijakan ini menyangkut dengan kelangsungan hidup banyak orang.
Lebih lanjut, Muslich memberi usulan, bagaimana cara meningkatkan kesertaan masyarakat untuk melakukan uji emisi. Menurutnya, pemprov dapat memberlakukan insentif kepada mereka yang patuh pada kebijakan.
"Insentif ini misalnya kendaraan yang memberikan kontribusi polusi rendah diberikan insentif. Kemudian, untuk kendaraan hybrid, listrik, dan kendaraan yang berbahan bakar hidrogen, pajak STNK-nya direndahkan," kata Muslich.
"Makin lama, kendaraan yang berpolusi tinggi bisa dikenakan pajak yang lebih tinggi. Ditambah, mereka juga yang jalan kaki diberikan insentif, dengan pedestrian yang bagus."
Terkait ganjaran bagi pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi, Gubernur DKI, Anies Baswedan mengatakan, kendaraan-kendaraan itu akan dikenakan tarif parkir yang paling mahal.
Menurut Anies, pemprov akan mengintegrasikan data antara kendaraan yang lolos uji emisi dengan sistem parkir. Dengan begitu, kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi akan terdata sebagai kendaraan yang dikenakan tambahan biaya parkir.
"Ini akan diatur karena data uji emisi kan digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," tutur Anies.