VIDEO: Joko Driyono Divonis 2,5 Tahun
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang akan dilanjutkan Kamis (11/7/2019) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.