Soal Verifikasi Parpol, KPU Ikuti MK

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Verifikasi dilakukan termasuk parpol lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014.

"Saya tegaskan bahwa kami secara prinsipil tetap melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan putusan MK. Jadi tidak benar jika kami tidak melakukan putusan MK, tetap kita laksanakan," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (17/1/2018).

Hasil rapat kerja sama DPR terkait pelaksanaan verifikasi faktual pada Selasa (16/1) kemarin, KPU menawarkan dua opsi kepada DPR. Pertama, KPU meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Kedua, KPU meminta revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dua opsi itu dalam rapat bersama dengan DPR beberapa waktu yang lalu tidak disepakati, kemudian yang disepakati adalah penyesuaian PKPU (Peraturan KPU)," tambah dia.

Usai rapat bersama DPR tersebut KPU menggelar rapat pleno terkait penyesuaian PKPU. Hasilnya KPU akan tetap melakukan verifikasi sebagai bentuk pelaksanaan putusan MK.

Verifikasi yang dilakukan KPU yakni dengan mendatangi kantor partai politik. Ada beberapa hal yang sedianya akan diverifikasi seperti kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, domisili kantor, dan terakhir menyangkut keanggotaan partai dengan menggunakan sistem informasi partai politik (sipol).

Nantinya KPU juga akan melakukan verifikasi parpol di tiga jenjang yakni di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi keanggotaan parpol sendiri akan dilakukan di level kabupaten/kota dengan menyesuaikan data yang ada di sipol.

"Sekarang ini kan kita memproses penyesuaian PKPU yang akan kita ajukan dalam rapat kerja hari Kamis besok. Baru besok diketahui secara teknis bagaimana waktunya, kemudian ruang lingkupnya, termasuk anggaran," lanjut dia.

Sebelumnya dalam rapat kerja sama KPU dan DPR, kata Wahyu, DPR meminta supaya ketentuan verifikasi faktual parpol dihapus mengingat sipol sudah mencukupi kebutuhan verifikasi. Kendati demikian, pendapat DPR ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan verifikasi dilakukan pada semua parpol.

Tag: pilpres 2019