TGPF untuk Novel Habis Masa Tugasnya, Lalu Mau Apalagi?
Desakan ini muncul karena sudah beberapa waktu ini, tim gabungan pencari fakta bentukan polisi, dianggap gagal oleh mereka.
TGPF penyerangan Novel Baswedan dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Tim ini ditugaskan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 11 Juli 2017.
Tim ini beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur. Mereka adalah praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tim ini pun memiliki tenggat waktu kerja TGPF pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.
"Jika tim ini tidak berhasil mengungkap pelakunya, Presiden mengambil alih pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bersifat independen," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Tim ini, kata dia, harus mampu bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden Joko Widodo. Sekaligus sebagai realisasi janji Jokowi terkait pemberantasan korupsi.
Katanya, sejumlah kalangan sudah menyarankan agar Presiden membentuk tim independen yang berada di bawahnya langsung. Tapi, pemerintah malah membentuk tim yang bekerja di bawah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tim ini bekerja sejak 8 Januari 2019, tapi belum bisa menuntaskan kasus ini.
"Sampai hari ini masih belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut," tegasnya.
Ketua TGPF kasus penyiraman Novel Baswedan, Hendardi mengatakan, hasil investigasi timnya akan diserahkan ke Kapolri pekan ini.
"Laporan rencananya diserahkan kepada Kapolri di minggu ini," kata Hendardi saat dihubungi era.id, Selasa (9/7/2019).
Hasil akhir dari tim ini, bakal ditindaklanjuti secara langsung oleh Kapolri. Setelah itu, Kapolri yang bakal memutuskan mekanisme penyampaian hasil investigasi TGPF kepada publik.
"Demikian pula masalah kerja tim, akan diperpanjang atau tidak diperpanjang jadi kewenangan Kapolri," ujarnya.