Moeldoko: Pemerintah Bekerja Keras Mengatasi Karhulta

Jakarta, era.id - Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah telah mengambil langkah serius dalam mengatasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, salah satunya adalah merestorasi lahan gambut dan upaya penegakan hukum yang lebih tegas lagi.

"Satu sisi metode melalui BRG, ada restorasi gambut. Pemerintah telah melakukan langkah-langkah dan itu terbukti di lapangan. Berikutnya, ada langkah-langkah hukum yang lebih keras lagi dan langkah-langkah pembinaan lingkungan," kata Moeldoko di Kantor GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Menurut dia, pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi. 

"Kita tidak diam. Pemerintah bekerja keras untuk itu. Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan peninjauan kembali," ungkap Moeldoko.

Atas dasar itu, pemerintah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bentuk pertanggung jawaban. Menurut Moeldoko, PK ini bentuk tanggung jawab negara. Indonesia tak ingin dianggap lemah dalam menangani karhutla. 

"Jangan sampai nanti dilihat negara luar, wah, Indonesia masih lemah dalam menangani hal ini (karhutla)," jelasnya.

Mantan Panglima TNI ini, juga angkat bicara soal rumah sakit khusus paru-paru yang jadi salah satu poin dari tuntutan Citizen Law Suit (CLS). Di mana pemerintah diharuskan menjamin keselamatan warga dari dampak Karhutla dengan mendirikan rumah sakit khusus paru-paru.

Menurut Moeldoko, hal tersebut sebetulnya tak perlu dilakukan mengingat banyaknya rumah sakit di daerah. Sehingga, yang perlu dilaksanakan adalah optimalisasi rumah sakit untuk merawat korban terdampak karhutla. 

"Sekali lagi bagi pemerintah enggak ada masalah ya, semuanya itu akan dilihat kembali. Banyak rumah sakit di daerah kan gak perlu ada satu RS sendiri kan bagimana mengoptimalisasi, kan nanti diliat lagi," ujar dia.

MA sebelumnya menolak permohonan kasasi Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015. Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada Selasa, 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Presiden dan pejabat terkait diminta mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pemerintah juga diminta membentuk tim gabungan yang berkewajiban mengevaluasi terhadap perizinan penyebab kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran.

Tag: kebakaran hutan moeldoko