Langkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti Semakin Dekat

Jakarta, era.id - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly guna membahas surat presiden terkait pertimbangan pemberian amnesti kepada terdakwa Baiq Nuril.

Dari hasil rapat dengan Menkumham, pemerintah menilai secara konstitusional, pemberian amnesti bisa diberikan oleh presiden selaku kepala negara.

Menurut Yasonna, berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 UUD Tahun 1945 di mana pasal ini merupakan satu-satunya instrumen hukum yang berlaku untuk pemberian amnesti, sebab UUDS tidak berlaku lagi.

"Besar harapan kami agar pertimbangan persetujuan, agar permohonan yang bersangkutan bisa segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Atas segala perhatian pimpinan dan anggota Komisi III yang terhormat, kami mengucapkan terima kasih," ujar Menkumham Yasonna Laoly, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Setelah itu, Komisi III menggelar rapat pleno. Rapat ini dihadiri oleh enam fraksi dari 10 fraksi yang ada yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PKS .

Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan, berdasarkan rapat pleno ini diputuskan secara aklamasi pemberian rekomendasi amnesti kepada Baiq Nuril.

"Perlu kami sampaikan bahwa komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Baiq Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi, dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," ujar Aziz.

Menurut Aziz, setelah adanya putusan di tingkat komisi, selanjutnya keputusan ini akan segera pihaknya bawa ke dalam sidang paripurna sebagai pengambilan keputusan tingkat II yang akan digelar pada Kamis (25/7).

"Mudah-mudahan paripurna besok bisa mengagendakan dan nanti malam akan ada rapat Bamus (Badan Musyawarah). Kami akan segera memasukan surat dalam bamus di jam 19.30 dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya,” tuturnya.

Baiq Nuril tak kuasa tahan tangis

Mendengar Komisi III menyatakan memberi aklamasi terkait dengan surat presiden mengenai rekomendasi pemberian amenesti ini, Baiq Nuril yang sejak tadi duduk di dalam ruang rapat tidak dapat menahan haru.

Terlihat beberapa kali dia mengucap syukur dan menadahkan tangan berdoa. Baiq Nuril juga terlihat sesekali menyeka air mata yang jatuh di pipinya.

Saat hendak bersalaman dan berfoto bersama dengan anggota Komisi III, tangis Baiq Nuril pecah saat melihat Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Mereka berdua berpelukan, suasa ruangan menjadi haru melihat tangisan Baiq.

Kepada awak media tak banyak yang disampaikan Baiq Nuril. Dia hanya tersenyum dan meminta semua menunggu sidang paripurna pada Kamis (25/7). Begitu juga terkait dengan apa yang ingin disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terisak.

Tag: uu ite pelecehan seksual ketua dpr jokowi