Mencari Perbedaan Aturan Kurban dari Anies dan Ahok
Dalam aturannya, Anies melarang kegiatan penampungan dan penjualan hewan kurban pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum. Anies meminta para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu untuk mengendalikan lokasi tersebut.
"(Menginstruksikan Para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta) memfasilitasi penetapan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum," tutur Anies dalam Ingub yang diterima era.id, Kamis (25/7/2019).
Larangan ini tak jauh beda dengan aturan pada zaman kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 168 tahun 2015. Aturan tersebut meminta Wali Kota dan Bupati menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum, hewan kurban (dari Lurah setempat), dan penjualan hewan kurban.
Kemudian, Anies melanjutkan aturan yang memperbolehkan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah. Aturan itu sudah ada sejak 2017.
"Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban di sekolah-sekolah," ungkap Anies.
Aturan tersebut berbeda dengan Ahok yang melarang pemotongan hewan di sekolah dengan alasan kesehatan, karena dapat menularkan penyakit dan limbahnya dapat merusak lingkungan.
Selanjutnya, isi instruksi Anies dan Ahok kepada Kepala Dinas Kebersihan (yang sekarang Dinas Lingkungan Hidup), Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, sert Biro Perekonomian, tak jauh berbeda.
Bedanya, Anies menambahkan instruksi kepada dinas-dinas lain, seperti Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Dinas Komunikasi, lnformatika dan Statistik untuk menyosialisasikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian sesuai bidang masing-masing.