Tolak Reklamasi, Anies Ajukan Banding Putusan PTUN

Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi di Pulau H. Banding akan diajukan setelah DKI menerima surat putusan resmi dari PTUN

"Kita harus menerima petikannya lengkap. Setelah diterima kita akan lakukan banding," kata Anies di Kawasan Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).

Anies seakan tak mau dianggap mengingkari janji kampanye masa Pilgub DKI 2017 yang menentang reklamasi di pesisir Jakarta ini. Makanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bersikukuh untuk mengupayakan penghentian proses reklamasi melalui jalur hukum yang berlaku. 

"Pengembang yang rencana meneruskan kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya. kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," ungkap dia. 

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah secara seluruhnya dan membatalkan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September.

"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku" tulis isi putusan tersebut. 

Dalam catatan era.id, Anies diketahui telah mencabut izin pembangunan dari 13 pulau reklamasi secara permanen. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

 

Tag: pemprov dki jakarta pulau reklamasi