Biar Adil, Kursi Jaksa Agung Jangan Diisi Politisi

Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo akan kembali melanjutkan pemerintahannya. Dan untuk menciptakan stabilitas penegakan hukum yang baik, Jokowi diminta untuk tidak mengisi jabatan Jaksa Agung dari kalangan politisi.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa kursi jaksa agung haruslah diisi oleh orang berlatar belakang hukum, atau jika tidak posisi itu diberikan kepada internal institusi Kejaksaan Agung sendiri.

"Berbagai aspirasi yang diberikan oleh publik bahwa Jaksa Agung dipimpin oleh internal yang tumbuh dan punya dedikasi dalam membangun seluruh sistem dan komitmen seluruh elemen dari aparat dari Jaksa Agung untuk dapat menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya itu juga ditangkap oleh PDIP dan kami memberikan dukungan terhadap aspirasi itu," ungkap Hasto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Menurut Hasto, penegakan kasus hukum jangan sampai didasari keputusan politik tertentu. Sebab, pada prinsipnya hukum harus ditegakkan secara adil. Sehingga, dia mendukung aspirasi dari masyarakat yang ingin Korps Adhyaksa ini dipimpin oleh orang yang tak berasal dari partai politik.

"Enggak boleh dilakukan pelanggaran apalagi hukum hanya ditegakkan untuk kepentingan politik tertentu itu enggak boleh," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, dirinya berharap Jokowi punya keleluasaan untuk memilih Jaksa Agung dari jalur independen tanpa tekanan dari koalisi partai politik pendukungnya. Apalagi, jabatan itu disebut-sebut rawan dengan konflik kepentingan.

"Presiden terpilih sebaiknya mencari sumber lain di luar jalur partai dan harus diberi keleluasaan oleh partai-partai pendukungan untuk memilih Jaksa Agung secara independen," kata Dadang kepada era.id.

Oleh karena itu, Dadang berharap partai politik dapat menghormati hak preogratif presiden dan tidak bersilat lidah dalam menentukan pembantunya sesuai data, dan profile setiap calon yang ada. 

"Jokowi perlu tegas bicara ke publik bahwa dia tidak mengambil kader atau petugas partai sebagai Jaksa Agung. Kalau perlu undang publik juga untuk memberikan masukan tentang figur Jaksa Agung yang pas," tambahnya.

Dadang kemudian menjelaskan, dari prespektifnya, ada lima hal yang perlu diperhatikan oleh Presiden Jokowi untuk menentukan posisi tersebut. Lima hal tersebut adalah punya integritas dan rekam jejak yang bersih, memahami secara mendalam politik penegakan hukum Indonesia dewasa ini dan ke depan, memahami problem internal kejaksaan, memiliki kepemimpinan yang bisa memberi keteladanan sebagai pemimpim yang bersih dan berkompeten.

Seperti kita tahu, pada awal pemerintahannya Jokowi menunjuk anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada 2014. 

Prasetyo yang pernah berkarier di kejaksaan dan menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu dilantik sebagai jaksa agung pada 20 November 2014. Pria kelahiran 9 Mei 1947 ini adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung. 

 

Tag: kejaksaan agung jokowi