Enggak Mau Kena Ganjil Genap? Pakai Kendaraan Listrik
"Yang pasti, ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil-genap," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Alasannya sudah jelas, kendaraan listrik tidak ikut andil dalam pencemaran udara di Jakarta.
"Mobil listrik atau motor listrik gak ada efeknya (bagi polusi udara). Mau pelat nomor ganjil atau genap, tidak ada masalah," tutur dia.
Pembebasan ganjil-genap bagi kendaraan listrik membawa angin segar bagi pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil listrik. Namun, sampai saat ini peraturan pemerintah (PP) terkait kendaraan listrik belum juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sampai saat ini, peraturan tersebut mencapai tahap finalisasi dan bakal dirilis dalam waktu dekat. Payung hukum ini juga bakal diiringi dengan revisi sejumlah aturan, di antaranya pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebagai bentuk insentif.
Di samping itu, pemerintah juga bakal mengeluarkan aturan turunan di tingkat kementerian. Soal kelayakan mesin, misalnya, bakal ada regulasi sendiri berupa Peraturan Menteri Perhubungan.